Kompas TV nasional politik

DPR Persilakan Penolak UU Cipta Kerja untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 16:39 WIB
dpr-persilakan-penolak-uu-cipta-kerja-untuk-uji-materi-di-mahkamah-konstitusi
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku memaklumi adanya penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Oleh karena itu, DPR mempersilakan bagi pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Namun menurut Azis, penolakan UU Cipta Kerja akan menjadi pelajaran bagi DPR.

"Sebagai masukan introspeksi ke depan baik prosedur dan mekanisme," kata Azis.

Lebih lanjut menurut Azis, seluruh undang-undang pasti memiliki pro dan kontra, tidak hanya UU Cipta Kerja. Bisa dilihat di MK yang begitu banyak pemohon uji materi undang-undang.

"Seluruh undang-undang ada pro dan kontra. Di MK yang digugat ada banyak. Di MK yang digugat hampir 90 persen," katanya.

"Yang dilakukan uji materi tidak hanya ini. Coba cek statistik. Yang diuji di MK produk DPR dan pemerintah cukup banyak."

Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR

DPR Sahkan UU Cipta Kerja

Azis Syamsuddi merupakan Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x