Kompas TV nasional politik

Surat Terbuka Menaker Soal UU Cipta Kerja, Iqbal: Sudahlah Jangan Bangun Kebohongan Lagi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:02 WIB
surat-terbuka-menaker-soal-uu-cipta-kerja-iqbal-sudahlah-jangan-bangun-kebohongan-lagi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menulis surat terbuka kepada serikat buruh dan pekerja yang masih menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker.

Baca Juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Bandung

Dalam surat tersebut ia mengatakan pemerintah berusaha mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang menurutnya tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Selain itu, Ida memaparkan sejak awal 2020 pemerintah juga telah mencoba berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga tripartit, maupun secara informal.

Namun demikian, buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons surat terbuka dengan berbagai argumentasi.

mereka menyebut semua pernyataan yang disampaikan Menaker dalam surat itu hanya retorika dan tak memiliki substansi bermanfaat bagi buruh.

"Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media, Selasa (6/10/2020).

Iqbal menjelaskan, salah satunya bisa dibaca dari pernyataan Menaker di publik yang menyebut pemerintah sudah berlaku adil dan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan buruh saat membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Iqbal, tidak ada keadilan dan keseimbangan yang diberikan pemerintah. 

Ia berarguman, jika memang yang diinginkan oleh pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah menciptakan keseimbangan, lalu mengapa hak-hak mendasar buruh justru dikorbankan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x