> >

Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni

Hukum | 9 Februari 2023, 15:01 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Marcella Santoso mengungkapkan tidak ada penyidik yang mencari bukti rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga berkaitan dengan perkara pembunuhan Brigadir J.

Rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga, kata Marcella, terungkap karena peran kedua kliennya yang sepakat memback-up file meski diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkannya.

Demikian Marcella Santoso dalam duplik yang dibacakan untuk Arif Rachman Arifin dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Karena pada saat sebelum bukti laptop milik saksi Baiquni Wibowo dan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga diserahkan secara sukarela, diketahui tidak ada penyidik yang mencari bukti-bukti tersebut karena dirasa tidak berkaitan dengan Perkara 340,” ucap Marcella Santoso.

“Dan sama sekali tidak terdapat bukti yang menunjukkan masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang telah dilakukan back up atas inisiatif saksi Baiquni Wibowo dan disetujui oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.”

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Putus Bebas Arif Rachman di Sidang Vonis 23 Februari 2023

Oleh karena itu, Marcella pun mempertanyakan apa maksud pernyataan penuntut umum yang menyatakan kejujuran di awal lebih bernilai.

 

Sebab terkait perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kedua kliennya sudah sejak awal menyerahkan bukti rekaman CCTV kepada penyidik.

“Kami mempertanyakan maksud dari pernyataan “jujur di awal lebih bernilai, bukan di akhir” yang dikemukakan oleh saudara penuntut umum,” kata Marcella.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU