Kompas TV nasional hukum

Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Putus Bebas Arif Rachman di Sidang Vonis 23 Februari 2023

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 12:51 WIB
sampaikan-duplik-pengacara-mohon-hakim-putus-bebas-arif-rachman-di-sidang-vonis-23-februari-2023
Terisak. Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden Paminal Divpropam Polri, menyebut dirinya sempat membohongi Ferdy Sambo tentang pemusnahan laptop berisi rekaman CCTV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim untuk memutus kliennya bebas atau tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Permohonan tersebut disampaikan Marcella Santoso dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Mohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut, menyatakan saudara terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dalam dakwaan ke-1 primer kesatu kedua primer atau dakwaan ke-2,” ucap Marcella.

“Dua, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan.”


Dalam duplik yang dibacakan, Marcella juga memohon kepada Hakim untuk melepaskan Arif Rachman Arifin karena peradilan atas nama terdakwa tersebut tidak sah.

“Mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum dalam berita acara pemeriksaan dalam perkara aquo,” ujar Marcella.

Baca Juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard Eliezer, Kita Tidak Mungkin Tahu Ferdy Sambo Pelaku Utama Pembunuhan

“Empat, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena adanya daya paksaan dalam diri terdakwa.”

Lebih lanjut, Marcella juga meminta kepada hakim untuk memutus lepas Arif Rachman Arifin karena tindakan yang dilakukan kliennya merupakan perintah jabatan.

“Sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam pasal 51 ayat 2 KUHP,” kata Marcella.

“Enam membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Tujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin.”

Tidak hanya itu, Marcella juga meminta hakim dalam putusan Arif Rachman Arifin memulihkan hak-hak kliennya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Untuk itu, bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa,” ujar Marcella.

Baca Juga: Todung: Ada yang Salah dengan Tuntutan Jaksa untuk Richard Eliezer, Itu Menginjak-injak Keadilan

Antara lain, sambung Marcella, mantan anak buah Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum, selama proses persidangan bersikap sopan, jujur, dan kooperatif. Terdakwa, lanjut Marcella, merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali seluruh perbuatannya.

Untuk diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut penuntut umum 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Setelah sidang duplik hari ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjadwalkan sidang vonis bagi Arif Rachman Arifin pada 23 Februari 2023.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x