> >

Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap

Hukum | 27 September 2022, 17:10 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," ucap Dedi.

Baca Juga: LPSK: Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Korban Palsu Dugaan Pelecehan Seksual

Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengumumkan agenda konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa.

Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dianggap Belum Terima 'Doa', Kamaruddin Berharap Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi

Selain Putri, Poori juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022, sempat mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.

Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU