> >

Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap

Hukum | 27 September 2022, 17:10 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Polri saat ini tengah fokus mengevaluasi kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca Juga: Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/20222).

Menurut Irjen Dedi, pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejagung pada pekan ini.

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," ucap Dedi.

Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan. Adapun hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan disampaikan kepada penyidik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri.

Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter pribadinya sendiri.

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," ucap Dedi.

Baca Juga: LPSK: Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Korban Palsu Dugaan Pelecehan Seksual

Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengumumkan agenda konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa.

Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dianggap Belum Terima 'Doa', Kamaruddin Berharap Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi

Selain Putri, Poori juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022, sempat mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.

Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU