Kompas TV nasional hukum

Dianggap Belum Terima 'Doa', Kamaruddin Berharap Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi

Kompas.tv - 26 September 2022, 05:45 WIB
dianggap-belum-terima-doa-kamaruddin-berharap-jaksa-agung-berani-tahan-putri-candrawathi
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendapatkan penahanan.

Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan.

Kamaruddin pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi. 

Pasalnya, dia menilai Jaksa Agung belum menerima 'Doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022).

Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.

Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.

Baca Juga: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.

“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."


 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin soal Lambat Penanganan Kasus: Sambo Full Power, Bisa Pengaruhi Pejabat Antar Lembaga



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x