Kompas TV nasional hukum

Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga

Kompas.tv - 24 September 2022, 13:04 WIB
pengakuan-lpsk-putri-candrawathi-jadi-pemohon-terunik-dalam-14-tahun-sejarah-lembaga
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bicara lagi tentang putri candrawathi disebut kasus pemohon terunik dalam sejarah lembaga (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut sebagai pemohon perlindungan atas kasus kekekerasan seksual yang terunik sepanjang sejarah Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyebut permohonan perlindungan yang diajukan Istri Putri Candrawathi sebagai permohonan paling unik sepanjang sejarah LPSK menangani permohonan kasus kekerasan seksual.

 "Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) dilansir kompas.com

Lantas, apa alasannya? 

Edwin menjelaskan, sepanjang LPSK berdiri, menurut dia, belum pernah ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.

Menurut Edwin, hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.

Padahal, menurut Edwin, bukan LPSK yang butuh perlindungan, melainkan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual yang ia alami dan menyeret mendiang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.

 "Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Miliki Anak Angkat Balita, Kak Seto: Ini Berlaku untuk Semua

Kata Edwin, LPSK padahal sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.

Sebagi informasi Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi kerap menolak. Sejumlah alasan terkemuka, mulai dari kesehatan hingga soal psikis. 

Putri Candrawathi akhirnya gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK. Putri kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Fakta Baru! Putri Candrawathi Disebut Buat Rekening Khusus untuk Para Ajudan

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x