> >

Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Berdasarkan Pemeriksaan Saksi

Hukum | 13 Agustus 2022, 07:20 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan fakta bahwa tidak ada peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Kejanggalan Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Buntut Lecehkan Istri di Magelang

Belakangan tuduhan tersebut tidak terbukti. Agus menjelaskan fakta tidak adanya pelecehan itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya secara langsung pada Jumat (12/8/2022) di kantor Bareskrim Polri.

Karena tidak ditemukan bukti, maka Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu.

Agus menjelaskan, penghentian laporan itu karena dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Perkembangan Kasus Brigadir J: Tanya Kapolri, Saya Sudah Keseringan Komentar

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 tersebut, setelah dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ucap Komjen Agus.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan selain menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Bharada E.

“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi.

Baca Juga: LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"

 

Andi menjelaskan, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan Putri Candrawathi dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Waktu kejadian itu dilaporkan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor sekaligus korban adalah Putri Candrawathi, yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo. Sedangkan terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe.

Baca Juga: Keterangan Berbeda Soal Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo: Awalnya Rumah Dinas, Kini di Magelang

Sedangkan korban adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan terlapornya yaitu Brigadir J. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7/2022), bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu, dilaporkan bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan kejadian itu.

Dijelaskan, Brigadir J yang saat itu panik kemudian melepaskan tembakan ke arah rekannya sesama ajudan. Selanjutnya, disebutkan terjadi tembak-menembak.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi

Namun, seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU