> >

Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Berdasarkan Pemeriksaan Saksi

Hukum | 13 Agustus 2022, 07:20 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan fakta bahwa tidak ada peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Kejanggalan Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Buntut Lecehkan Istri di Magelang

Belakangan tuduhan tersebut tidak terbukti. Agus menjelaskan fakta tidak adanya pelecehan itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya secara langsung pada Jumat (12/8/2022) di kantor Bareskrim Polri.

Karena tidak ditemukan bukti, maka Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu.

Agus menjelaskan, penghentian laporan itu karena dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Perkembangan Kasus Brigadir J: Tanya Kapolri, Saya Sudah Keseringan Komentar

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 tersebut, setelah dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ucap Komjen Agus.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan selain menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Bharada E.

“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi.

Baca Juga: LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU