> >

KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya

Hukum | 7 Juli 2022, 20:01 WIB
Komisioner KPAI Rita Pranawati angkat bicara terkait tidak ditahannya terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur, Julianto Eka Putra saat dihubungi KOMPAS TV di program KOMPAS PETANG, Kamis (7/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pengadilan Negeri Malang melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra.

Saat ini kasus dugaan kekerasan seksual ini sedang berjalan di PN Malang. Sepanjang persidangan, majelis hakim yang diketuai Hakim Djuanto tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa yang dikenal sebagai motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang. 

Komisioner KPAI Rita Pranawati menilai upaya penahanan terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun sangat umum dilakukan oleh pengadilan. 

Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!

Namun pihaknya merasa janggal lantaran dalam kasus dengan terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tidak ditahan.

Menurut Rita, penahanan terdakwa menjadi bagaian yang harus ditegakkan. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan jaksa penuntut umum sudah mengajukan permohonan untuk penahanan terdakwa Julianto Eka Putra.

"KPAI mendorong PN Malang bersikap tegas dalam hal ini. Kami mendorong PN berlaku sama seperti kasus lain. Jadi tidak semata-mata untuk kasus ini, karena kasus ini kemudian ada pengecualian, saya kira tidak. Ini berlaku umum tidak hanya untuk kasus ini," ujar Rita saat dihubungi KOMPAS TV di program KOMPAS PETANG, Kamis (7/7/2022).

Rita menambahkan tidak ditahannya terdakwa juga menjadi tolak ukur pengadilan dalam menangani kasus-kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang yang Tak Kunjung Ditahan

Meski proses persidagan sedang berjalan dan belum ada putusan terhadap terdakwa, namun asas persamaan dalam hukum tetap perlu ditegakkan. 

"Ini kemudian menjadi iktikad baik, apakah proses pengadilan di Indonesia berlangsung baik atau tidak. Kami uji itu juga, bagaiman PN bersikap responsif terhadap kasus kekerasan seksual," ujar Rita. 

Adapun sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra digelar pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan usai ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terdakwa Julianto Tak Kunjung Ditahan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Adu Mulut dengan Pengacara!

Dalam surat dakwaan JPU, Julianto didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017

Kasus kekerasan seksual di MA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021 didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Polda Jatim menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU