Kompas TV video vod

Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 17:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JOMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri di Jombang, Jawa Timur, Muhammad Subchi Azal Tsani, masih belum ditangkap kepolisian.

Padahal, Muhammad Subchi Azal Tsani, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak tahun 2019.

Selanjutnya, dia mengajukan dua kali praperadilan, namun ditolak.

Sementara berkas perkara Subchi, sudah dinyatakan lengkap alias P21, namun dia tidak pernah menghadiri panggilan kepolisian, dan Subchi menjadi buron polisi sejak Januari lalu.

Upaya polisi menangkap tersangka, terus gagal.

Tim Gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, bersama Kodim 0814 Jombang akan menangkap tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, namun ratusan santri menghalangi, dan menjaga pondok pesantren.

Sebelumnya, upaya penangkapan yang dilakukan polisi di Ploso, Jombang, juga gagal, karena dihalangi sejumlah orang yang mengawalnya.

Tersangka pun berhasil kabur. Tak hanya dihalangi santri, penolakan juga disampaikan Kiai Haji Mukhtar Mu'thi, Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, saat Kapolres Jombang, Akbp Nurhidayat, meminta tersangka yang merupakan anak dari Mukhtar Mu'thi, untuk menyerahkan diri.

Sang ayah, beralasan kasus yang menjerat anaknya adalah fitnah dan merupakan masalah keluarga.

Alotnya penangkapan tersangka, mendapat tanggapan dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PBNU, Kiai Haji Fahrur Rozi.

Dia berharap tersangka kooperatif.

Muhammad Subchi Azal Tsani, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan pada 29 Oktober 2019.

Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka pada November 2019.

Subchi dijerat pasal pemerkosaan dan pencabulan, pasal 285 atau pasal 294 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x