> >

KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya

Hukum | 7 Juli 2022, 20:01 WIB
Komisioner KPAI Rita Pranawati angkat bicara terkait tidak ditahannya terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur, Julianto Eka Putra saat dihubungi KOMPAS TV di program KOMPAS PETANG, Kamis (7/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Ini kemudian menjadi iktikad baik, apakah proses pengadilan di Indonesia berlangsung baik atau tidak. Kami uji itu juga, bagaiman PN bersikap responsif terhadap kasus kekerasan seksual," ujar Rita. 

Adapun sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra digelar pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan usai ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terdakwa Julianto Tak Kunjung Ditahan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Adu Mulut dengan Pengacara!

Dalam surat dakwaan JPU, Julianto didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017

Kasus kekerasan seksual di MA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021 didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Polda Jatim menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU