> >

Polisi Tetapkan 3 Ustadz dan 1 Santri Senior sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok

Kriminal | 4 Juli 2022, 16:44 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan tiga ustadz dan satu santri senior sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah meningkatkan status kasus pencabulan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," tegas Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Dari keempat tersangka itu, kata Zulpan, tiga di antaranya merupakan ustaz sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.

"Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka)," kata Zulpan.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Riyadhul Jannah Depok, 11 Santriwati Jadi Korban

"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," sambung dia.

Meski demikian, Zulpan belum menyebut identitas para tersangka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU