> >

Polisi Tetapkan 3 Ustadz dan 1 Santri Senior sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok

Kriminal | 4 Juli 2022, 16:44 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan tiga ustadz dan satu santri senior sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah meningkatkan status kasus pencabulan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," tegas Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Dari keempat tersangka itu, kata Zulpan, tiga di antaranya merupakan ustaz sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.

"Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka)," kata Zulpan.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Riyadhul Jannah Depok, 11 Santriwati Jadi Korban

"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," sambung dia.

Meski demikian, Zulpan belum menyebut identitas para tersangka.

Dia juga menolak memberikan keterangan apakah keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik.

Zulpan hanya mengatakan bahwa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Nanti akan disampaikan lebih detailnya. Yang jelas penyidik masih terus bekerja di lapangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Menurut kuasa hukum para korban, Megawati, terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan.

Namun, baru lima orang yang berani melaporkan kejadian tersebut.

"Dari 11 orang yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi yang sekarang diperiksa oleh penyidik baru tiga orang," ujar Megawati kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Tega! 4 Pendidik di Pondok Pesantren Perkosa Belasan Santriwati

Megawati menyebut pencabulan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir, dan baru terungkap pada Juni 2022.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku pencabulan tersebut diduga berjumlah lima orang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU