> >

Tak Perlu ke RS, Berikut Mekanisme Perawatan Pasien Omicron di Rumah

Update corona | 11 Januari 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi obat untuk pasien Covid-19. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pasien konfirmasi Omicron tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit (RS).

Hal itu dikarenakan mayoritas pasien terkonfirmasi Omicron memiliki gejala ringan dan tidak bergejala.

Menkes Budi bilang, pasien hanya perlu menjalani isolasi mandiri di rumah dengan diberikan suplemen vitamin maupun obat terapi tambahan yang telah diizinkan penggunaannya oleh pemerintah.

“Kenaikan transmisi Omicron akan jauh lebih tinggi daripada Delta, tetapi yang dirawat lebih sedikit. Sehingga strategi layanan dari Kemenkes dari yang sebelumnya ke RS sekarang fokusnya ke rumah. Karena akan banyak yang terinfeksi namun tidak perlu ke RS,” tutur Menkes dalam siaran pers di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Menkes Ungkap Alasan Pasien Omicron Tak Perlu Dirawat di Rumah Sakit

Kendati begitu, Menkes Budi juga menekankan, karantina di rumah difokuskan untuk pasien varian Omicron yang tidak bergejala. 

Lalu, jika pasien bergejala batuk, pilek, demam serta saturasi di atas 95 pun tidak perlu dirawat di rumah sakit (RS) 

"Kalau enggak ada gejala, ya, sudah di rumah saja enggak usah ngapa-ngapain. Isolasi saja. Tapi kalau dia ada gejala dikasih paket obat," tegas Budi. 

"(Paket obat) sama kaya seperti dulu tetapi ada Molnupiravir dari pabrik. Itu saja," tambahnya.

Baca Juga: Transmisi Omicron Disebut Bisa Lebih Tinggi dari Delta, Kemenkes Siapkan Strategi Ini

Mekanisme Perawatan Pasien Omicron di Rumah 

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU