> >

Punya Bukti Kuat, Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil

Hukum | 7 Oktober 2021, 07:05 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Hadapi Yusril dalam Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung

Tak hanya itu, Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mempersiapkan video prosesi Kongres V PD 2020 untuk bisa diputar di persidangan.

Video ini menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

Alasannya lantaran pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU