Kompas TV nasional humaniora

Heru Budi: Penderita TBC tapi Tak Punya KTP Jakarta, Tetap Bisa Berobat di Faskes DKI

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 13:58 WIB
heru-budi-penderita-tbc-tapi-tak-punya-ktp-jakarta-tetap-bisa-berobat-di-faskes-dki
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, masyarakat yang menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) namun tak punya KTP Jakarta, tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta. (Sumber: Warta Kota )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, masyarakat yang menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) namun tak punya KTP Jakarta, tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta.

Heru meminta kepada fasilitas kesehatan di wilayahnya untuk jangan menolak jika ada pasien TBC tak ber-KTP DKI yang datang berobat. 

"Jadi mulai hari ini yang kedapatan pasien TBC (meskipun bukan ber-KTP DKI Jakarta), maka itu kita obati di Jakarta, kita tangani dengan baik, kita rawat, jangan ditolak," kata Heru dalam acara peresmian Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).  

Setelah faskes di Jakarta menerima pasien tersebut, faskes terkait diminta untuk bersurat ke kepala daerah terkait jika menemukan adanya pasien TBC yang ber-KTP bukan DKI Jakarta.

Baik itu faskes tingkat pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), ataupun dinas kesehatan setempat. 

Baca Juga: Soal Banjir Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi: Mohon Dimaklumi dan Saya Minta Maaf

Tujuannya, agar kepala daerah terkait mengetahui bahwa warga di wilayahnya ada yang terkena TBC. Selain itu, surat tersebut juga memuat anjuran dan imbauan untuk para kepala daerah di kawasan aglomerasi agar lebih peduli terhadap kasus TBC. 

"Kita suratkan wali kotanya, kita suratin bupatinya bahwa misalnya si A berobat di RSUD ini, diberikan obat tipe ini, namanya siapa (identitas), lokasi berobat dimana, agar bupati atau kepala dinasnya membantu memberikan semangat dan penindakan," ujar Heru seperti dikutip dari Antara.  

Heru menyebut Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengamanatkan bahwa salah satu tugas Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ yakni menuntaskan kasus TBC.

Ia menilai penularan TBC di masyarakat wilayah aglomerasi sangat mudah. Misalnya ada warga selain Jakarta terkena TBC dan bekerja di Jakarta, maka kasus TBC menjadi tertular melalui kendaraan umum seperti kereta, bus, TransJakarta, dan lain sebagainya.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x