> >

Punya Bukti Kuat, Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil

Hukum | 7 Oktober 2021, 07:05 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meyakini bahwa upaya hukum Moeldoko untuk menjadi pemimpin Demokrat tidak akan berhasil.

Sebab, Partai Demokrat, memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko sudah tepat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” ujar Hamdan Zoelva, Rabu (6/10/2021).

Sementara faktanya, KLB di Deli Serdang tidak satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL hadir.

“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Baca Juga: Sebut Megawati Gulingkan Gus Dur, Jubir Demokrat Herzaky Minta Maaf

Dalam persidangan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Hamdan menuturkan, Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Lantaran, kata Hamdan, selama ini sudah terjadi putar balik fakta yang kemudian menjadi alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020,” kata Hamdan.

“Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU