Kompas TV nasional politik

AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Hadapi Yusril dalam Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 12:53 WIB
ahy-tunjuk-hamdan-zoelva-hadapi-yusril-dalam-uji-materi-ad-art-partai-demokrat-di-mahkamah-agung
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah kader. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menunjuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum dalam gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung atau MA. 

"Saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Rabu (6/10/2021). 

Menurut dia, sosok Hamdan yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak perlu diragukan lagi integritas dan kematangannya dalam merancang strategi untuk memenangkan sebuah perkara. 

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Jawab Isu Terbelah Jadi 3 Kubu karena Penunjukan Yusril Jadi Kuasa Hukum

"Kedua, kami memiliki persamaan pandangan dengan bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan. Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik," ujarnya. 

Ia menyatakan, keputusan AHY menunjuk Hamdan Zoelva itu telah mendapatkan restu dari sejumlah senior partai berlambang bintang mercy tersebut. Salah satu alasannya karena yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik selama ini. 

"Kemudian hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY kemudian setelah berdialog dan berdiskusi dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok nih, terkait integritas, kredibiltas, kepakaran beliau sebagai mantan Ketua MK," kata dia. 

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pengajuan uji materi tersebut merupakan sebuah langkah pengujian formil dan materil ihwal AD/ART Partai Demokrat yang disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril, Jumat (24/9/2021). 

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ingatkan Mahfud MD Tidak Perlu Beri Statement Terlalu Jauh

Menurut dia, MA berhak menguji AD/ART partai politik. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik. 

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujarnya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x