Singgung Orde Baru, YLBHI: TWK Pegawai KPK Litsus Model Baru Pemerintahan Saat ini
Hukum | 13 Juni 2021, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diterapkan kepada para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibarat penelitian khusus (Litsus).
Seperti diketahui, Litsus merupakan suatu metode penyaringan bagi para PNS dan pejabat publik yang dilakukan pada rezim Orde Baru.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter
Namun pada praktik TWK KPK saat ini, kata Asfinawati, merupakan litsus model baru yang dilakukan pada era pemerintahan saat ini.
“Sebetulnya TWK itu adalah litsus model pemerintahan saat ini. Litsus model baru itu,” kata Asfinawati dalam konferensi virtual, Minggu (13/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asfinawati, litsus di masa era Orde Baru menyasar masyarakat yang berpikiran ekstrem kanan atau kiri.
Baca Juga: Kritik Alasan Pimpinan KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, ICW: Lebih Baik Mereka Mundur Saja
Asfinawati kemudian menilai, bahwa TWK terhadap pegawai KPK sangat berkaitan erat dengan nalar berpikir pemerintahan yang otoriter.
Sebab, Asfinawati berpandangan, mayoritas pemerintahan yang otoriter memiliki tujuan mendapatkan keuntungan untuk kelompok mereka sendiri, meskipun tujuan itu tidak diniatkan sejak awal.
“Orang tuh tidak boleh terlalu ke kiri, tidak boleh terlalu ke kanan dalam terminologi mereka," ujar Asfinawati.
Baca Juga: Aset Milik Mantan Bupati Lampung Utara Mulai dari Rumah, Gedung Serbaguna dan Tanah Disita KPK!
"Padahal sesungguhnya, itu adalah pengendalian agar menurut kepada pemerintahan yang korup."
Menurut Asfinawati, persoalan korupsi tidak terlepas dari demokrasi hingga hak asasi masyarakat sipil.
Oleh karena itu, ia mengatakan, apabila demokrasi di Indonesia terampas, akan berdampak terhadap kebebasan masyarakat sipil.
Baca Juga: Polemik TWK KPK, Ombudsman Bakal Panggil Menpan-RB dan Kepala BKN
“Dan pada akhirnya tentu saja YLBHI, LBH, memahami korupsi akan sangat menentukan demokrasi dan begitu demokrasi terampas maka kebebasan sipil masyarakat dan hak asasi manusia tidak akan terpenuhi,” ucap dia.
Seperti diketahui, TWK merupakan salah satu syarat dari proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Proses TWK pun menjadi polemik karena dianggap janggal serta memuat sejumlah pertanyaan yang sensitif.
Baca Juga: Keberatan Disebut Mangkir, Pimpinan KPK Jelaskan Alasan Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Sebab, dari hasil TWK tersebut, ada 75 pegawai yang tidak lolos. Bahkan, banyak nama pegawai yang dianggap berintegritas dinyatakan tidak lolos TWK.
Dari total tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan.
Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinilai sudah sangat “merah” dan tidak bisa dibina sehingga akan diberhentikan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV