Singgung Orde Baru, YLBHI: TWK Pegawai KPK Litsus Model Baru Pemerintahan Saat ini
Hukum | 13 Juni 2021, 16:06 WIB"Padahal sesungguhnya, itu adalah pengendalian agar menurut kepada pemerintahan yang korup."
Menurut Asfinawati, persoalan korupsi tidak terlepas dari demokrasi hingga hak asasi masyarakat sipil.
Oleh karena itu, ia mengatakan, apabila demokrasi di Indonesia terampas, akan berdampak terhadap kebebasan masyarakat sipil.
Baca Juga: Polemik TWK KPK, Ombudsman Bakal Panggil Menpan-RB dan Kepala BKN
“Dan pada akhirnya tentu saja YLBHI, LBH, memahami korupsi akan sangat menentukan demokrasi dan begitu demokrasi terampas maka kebebasan sipil masyarakat dan hak asasi manusia tidak akan terpenuhi,” ucap dia.
Seperti diketahui, TWK merupakan salah satu syarat dari proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Proses TWK pun menjadi polemik karena dianggap janggal serta memuat sejumlah pertanyaan yang sensitif.
Baca Juga: Keberatan Disebut Mangkir, Pimpinan KPK Jelaskan Alasan Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Sebab, dari hasil TWK tersebut, ada 75 pegawai yang tidak lolos. Bahkan, banyak nama pegawai yang dianggap berintegritas dinyatakan tidak lolos TWK.
Dari total tersebut, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan.
Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinilai sudah sangat “merah” dan tidak bisa dibina sehingga akan diberhentikan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV