> >

Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Kerumunan Jakmania saat Perayaan Juara Persija di Bundaran HI

Kriminal | 30 April 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi suporter Persija Jakarta atau The Jakmania memadati Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018) untuk merayakan kemenangan Persija selama satu tahun. (Sumber: KOMPAS.com/RIMA WAHYUNINGRUM)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengusutan kasus kerumunan suporter Persija Jakarta, The Jakmania saat merayakan kemenangan tim kesayangannya menjadi juara Piala Menpora 2021 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021) dinihari lalu terus berlanjut.

Terkini, polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan itu.

“Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Yusri menjelaskan, tersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, The Jakmania Minta Maaf

"BR ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial," ungkap perwira menengah polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan atas Persib di Piala Menpora. Polisi kemudian mengamankan sebanyak 65 orang untuk dimintai keterangan.

Mereka terdiri atas 52 orang dewasa, 12 anak-anak serta ada satu perempuan dewasa. Kerumunan massa tersebut mulai berkumpul pada Senin sekitar pukul 00.00 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran sehingga pada pukul 03.00 WIB situasi sudah kembali normal. Polisi juga telah melakukan tes cepat Covid-19 terhadap 65 Jakmania yang diamankan dan seluruhnya negatif.

Baca Juga: Polisi Akan Jerat Penyebar Ajakan Jakmania Berkerumun dengan UU ITE

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU