> >

Istana Pastikan Penganugerahan Bintang Mahaputera untuk 6 Hakim MK Jauh dari Konflik Kepentingan

Politik | 11 November 2020, 20:02 WIB
Upacara Penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan RI tahun 2020 di Istana Negara, Rabu (11/11/2020). (Sumber: Twitter Presiden Joko Widodo)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh.

Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa ini diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/ TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

Baca Juga: Penganugerahan Bintang Mahaputra untuk 6 Hakim MK Bernuansa Politik UU Cipta Kerja

Sebanyak 32 tokoh nasional mendapat Bintang Mahaputera Adipradana, dan 14 tokoh mendapat Bintang Mahaputera Utama.

Dari 32 tokoh nasional tersebut terdapt enam hakim MK, yakni Ketua Hakim MK Anwar Usman, Hakim MK Arief Hidayat, Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana. Sedangkan, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Untuk Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 25 orang, yang terdiri dari Bintang Jasa Utama (2 tokoh), Bintang Jasa Pratama (14 tokoh), Bintang Jasa Nararya (9 tokoh).

Bintang Jasa tertera dalam Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU