> >

Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Berlaku Juga pada Motor, Diterapkan 24 Jam di Semua Ruas, Setuju?

Peristiwa | 8 Agustus 2020, 09:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Sumber: Kompas.com/Nursita Sari)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang sampai 24 jam. Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tilang Ganjil Genap Jakarta Diundur Sampai Pekan Depan, Ini Alasannya

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (7/8/2020).

"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan."

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU