> >

Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Berlaku Juga pada Motor, Diterapkan 24 Jam di Semua Ruas, Setuju?

Peristiwa | 8 Agustus 2020, 09:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Sumber: Kompas.com/Nursita Sari)

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta

Diketahui, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau mobil pribadi.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan yang Mulai Diterapkan

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU