Kompas TV nasional peristiwa

Tilang Ganjil Genap Jakarta Diundur Sampai Pekan Depan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 7 Agustus 2020, 09:05 WIB
tilang-ganjil-genap-jakarta-diundur-sampai-pekan-depan-ini-alasannya
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta dipituskan diperpanjang.

Dengan demikian, pemberian sanksi tilang ganjil genap Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lali diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Tilang Perdana Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Kamis 6 Agustus 2020.

Dengan adanya perpanjangan sosialisasi ganjil genap Jakarta tersebut, otomatis implementasi penindakan tilangnya juga diundur hingga Senin (10/8/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan diperpanjangnya masa sosialisasi ganjil genap karena melihat kondisi dan aktivitas masyarakat.

"Betul, rencana memang selesai di hari Rabu dan Kamis ini kami mulai untuk penindakan tilang. Namun, kami perpanjang sampai besok dan implementasi hukum baru pekan depan," kata Fahri dikutip dari Kompas.com pada Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

Menurut Fahri, perpanjangan sosialisasi ganjil genap dikarenakan masih melihat tingginya tren pelanggaran yang terjadi, terutama pada hari kedua dan ketiga.

Lantaran hal tersebut, akhirnya diputuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi agar bisa menyampaikan informasi yang lebih masif lagi kepada masyarakat.

"Mulai hari ini sampai besok, kami akan lebih masif menyampaikan sosialisasi ke masyarakat, terutama pengguna mobil pribadi," kata Fahri.

Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta

"Jadi Senin nanti penegakan hukumnya sudah bisa mulai berjalan."

Seperti diketahui, semula penerapan ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, tetapi polisi memberikan sosialisasi selama tiga hari sebelum adanya tindakan hukum.

Penerapan kembali sistem ganjil genap pun dikarenakan sudah meningkatnya jumlah volume kendaraan pada beberapa titik yang diklaim angkanya lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: 6 Agustus Polisi Beri Denda Tilang Rp 500.000 Bagi Pelanggar Ganjil-Genap



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x