Ditahan 23 Tahun Untuk Dihukum Mati, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan dan Diberi Kompensasi Rp7,1 Miliar
Kompas dunia | 5 Maret 2021, 16:46 WIBMISSISSIPI, KOMPAS.TV - Seorang pria akhirnya dinyatakan tak bersalah setelah 23 tahun dipenjara dan akan dihukum mati.
Sosok bernama Curtis Flowers itu pun akan diberikan kompensasi sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp7,1 miliar.
Flowers sebelumnya dihukum mati pada 2010, karena kasus empat penembakan di sebuah toko di Winona, Mississippi pada 1996.
Baca Juga: Viral Polisi Myanmar Tembak Mati Demonstran dari Jarak Dekat, Ini Kata Utusan PBB
Korbannya adalah pemilik toko, Bertha Tardy, dan ketiga karyawannya, Carmen Rigby, Robert Golden dan Derrick Stewart.
Flowers sendiri terus mengajukan dirinya tak bersalah sejak 1996 hingga 2019, sedangkan jaksa penuntut yang sama, sebanyak enam kali menegaskan dia bersalah.
Akhinya dia dinyatakan tak bersalah setelah Mahkamah Agung menetapkan Jaksa Penuntut, Doug Evans telah memblokir juri kulit hitam pada persidangan Flowers dengan niat diskriminatif.
Baca Juga: Kyal Sin, "Angel" yang Ditembak Mati Polisi Myanmar Ternyata Ingin Sumbangkan Organ Tubuhnya
Pada pemilihan suara di pengadilan, Flowers mendapat keunggulan 7-2 untuk membalikkan dakwaan terhadapnya menjadi kesalahan pada kejaksaan.
“Angka telah berbicara dengan keras. Selama empat persidangan pertama, ada 36 calon juri berkulit hitam yang bisa dijadikan sasaran oleh negara untuk melakukan tugasnya. Negara mencoba untuk menyerang ke-36 calon juri itu,” kata Hakim Brett Kavanaugh dilansir Daily Star.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV