> >

PHK Karyawan, Shopee Pastikan Beri Pesangon Plus Gaji dan Asuransi Kesehatan Masih Berlaku

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2022, 06:50 WIB
Shopee Indonesia memastikan karyawan nya yang di PHK tetap mendapat pesangon dan gaji tambahan serta asuransi kesehatan yang berlaku hingga akhir 2022. (Sumber: Dok. Shopee )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, karyawan Shopee yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapat pesangon serta tambahan gaji. Menurut Radynal, hal itu sudah sesuai ketentuan. 

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," kata Radynal dalam siaran persnya kepada media, Senin (19/9/2022).

Shopee Indonesia juga tetap memberikan asuransi kesehatan perusahaan, yang bisa dipakai karyawan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

PT Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Manajemen Shopee menyebut hal itu terpaksa dilakukan, sebagai bagian dari efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Shopee Indonesia PHK Karyawan, Manajemen: Evaluasi Prioritas Bisnis

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Shopee Indonesia mem-PHK sekitar 3 persen dari total karyawannya di Indonesia. Namun tidak diketahui berapa jumlah pasti karyawan yang terkena PHK. 

Pihak Shopee menyebut sudah melakukan cara lain untuk menyesuaikan arah bisnis. PHK karyawan adalah pilihan terkahir yang dilakukan, seiring kebijakan bisnis baru Shopee. 

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ujar Radynal. 

Shopee Indonesia kini memiliki arah bisnis baru, menyesuaikan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris Pertamina Dirombak, Berikut Daftar Terbarunya

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU