Kompas TV regional jabodetabek

DPRD DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Permudah Penyaluran Bansos

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 23:18 WIB
dprd-dki-nilai-penonaktifan-nik-warga-domisili-di-luar-jakarta-permudah-penyaluran-bansos
Ilustrasi. Anggota DPRD DKI Jakarta menilai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta, mempermudah penyaluran bantuan sosial. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu menilai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta, mempermudah penyaluran bantuan sosial.  

Adapun penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta yang dimulai Maret 2024 ini memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan.

Salah satunya penyaluran bansos yang akan tepat sasaran dengan data kependudukan yang lebih akurat. 

"Penonaktifan identitas warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan, nantinya Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki data kependudukan secara akurat," kata Simon kepada wartawan di Jakarta, Kamis(28/2/2024).  

Baca Juga: Salah Masukan NIK saat Pesan Tiket Kereta dan Terlanjur Bayar? Ini Solusi dari KAI

“Jadi, kita benar-benar punya data kependudukan yang baik, valid, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” tambahnya. 

Namun, mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar selektif dalam menonaktifkan NIK. 

Prosesnya juga perlu dilakukan secara berhati-hati. Karena akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis.

Terlebih terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.

"Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus,” ujarnya. 

Baca Juga: Pindah Alamat KTP Bisa Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya| SINAU

Senada, anggota Komisi A DPRD DKI lainnya, Dwi Rio Sambodo meminta Disdukcapil DKI untuk membentuk tim khusus guna mengukur ekonomi warga terkait penonaktifan NIK karena tinggal di luar Jakarta.

Nantinya tim khusus ini melakukan pendekatan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan warga, agar menyampaikan alasan jelas mengapa warga yang punya KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di kota lain.

"Saya menyarankan Disdukcapil membuat tim khusus dengan lembaga kemasyarakatan seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mempercepat pendataan serta memastikan keabsahan data," tuturnya. 

Jika mereka tinggal di luar Jakarta karena tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta, maka sebaiknya penonaktifan ditunda dulu, lantaran membayar sewa rumah di Jakarta tidak murah.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

“Mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, tempat tinggalnya masih berpindah-pindah itu patut dipertimbangkan,” ucapnya. 

Layanan verifikasi ini harus disediakan secara daring maupun luring. Usai menerima aspirasi masyarakat, Dukcapil DKI bisa melanjutkan memperketat seleksi penonaktifan NIK.

Rio berharap, warga yang sulit memenuhi bayar sewa rumah di Jakarta bisa diterima oleh Dinas Dukcapil DKI.

Agar warga tidak kehilangan hak akses jaminan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan lainnya.

Dia menegaskan, bantuan tersebut sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024

Seperti diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi penonaktifan NIK secara bertahap sesudah Pemilu 2024.

Hingga kini Dukcapil juga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun kriteria yang terkena sasaran penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x