Kompas TV lifestyle tren

Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 04:40 WIB
cara-cetak-ulang-ktp-rusak-hilang-secara-online-terbaru-2024-simak-persyaratannya
Ilustrasi KTP. Cara cetak KTP hilang atau rusak. (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara online.

KTP elektronik adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dokumen ini digunakan untuk hampir semua urusan administrasi seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan paspor, dan pengurusan dokumen penting lainnya.

Oleh karena itu, apabila KTP hilang atau rusak, sebaiknya segera mengajukan permohonan mencetak ulang.

Umumnya, mengajukan permohonan mencetak ulang KTP bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat.

Namun, sejak berkembangnya teknologi, Anda bisa mencetak ulang KTP rusak atau hilang secara online menggunakan ponsel atau HP.

Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Syarat Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang

1. Apabila KTP rusak

  • KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

2. Apabila KTP hilang

  • Surat keterangan kehilangan KTP dari kantor polisi
  • Fotokopi KK

Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang

Cara mencetak ulang KTP rusak atau hilang secara online disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Dukcapil, ada yang melalui website, ada pula yang hanya via WhatsApp.

1. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Dispenduk Kota Mojokerto

  • Foto dan kirimkan semua berkas yang diperlukan ke nomor Whatsapp/WA pelayanan pengurusan KTP Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180
  • Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas Anda. Jika berkas sudah lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan ulang KTP-EL anda.
  • Kemudian tunggu pemberitahuan dari petugas kapan KTP-EL baru Anda bisa diambil.
  • Bawa semua berkas asli yang sudah Anda kirimkan melalui Whatsapp/WA, untuk KK cukup bawa fotokopi saja dan tunjukkan pesan Whatsapp dari admin Whatsapp kami kepada petugas pengambilan KTP.
  • KTP-EL yang baru sudah bisa Anda bawa pulang.
  • Berapa lama waktu pengurusan KTP-EL yang hilang/rusak?
  • Pencetakan ulang KTP-EL yang hilang/rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja (One Day Service).

Baca Juga: Jadwal Penyaluran PKH 2024, Cara Cek Penerima Pakai Data KTP, Klik cekbansos.kemensos.go.id

2. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Kota Tegal

  • Unduh aplikasi Disdukcapil Kota Tegal "Jakwir Cetem" di PlayStore
  • Buat akun hingga selesai
  • Pada menu pelayanan pilih "KTP Elektronik"
  • Klik "Pengajuan cetak"
  • Isi biodata dan unggah dokumen yang diminta
  • Setelah selesai isi data, klik "Pengajuan Cetak Ulang"
  • Tunggu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut

3. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Surabaya

  • Unduh aplikasi KLAMPID milik Disdukcapil Surabaya, lalu buat akun
  • Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID.
  • Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID.
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik;
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID.
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam antrian cetak KTP elektronik.
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik.
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman.
  • Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan.
  • Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir.

Baca Juga: Jelang Ramadan Ada Pasar Murah Surabaya dan Sidoarjo hingga 10 Maret 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya

4. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Jakarta

  • Unduh aplikasi  Alpukat Betawi milik Dukcapil Jakarta
  • Buat akun dan login
  • Mengajukan permohonan pada halaman depan submenu Pencetakan KTPel
  • Pilih "Pencetakan KTPel untuk penggantian karena rusak atau rusak"
  • Ikuti petunjuk cetak ulang KTP hingga selesai

Berapa Biaya Urus Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang?

Melansir dispenduk.mojokertokota.go.id, mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP, hingga KTP pengganti tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Biaya yang dikeluarkan untuk mencetak ulang KTP hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas persyaratan saja.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x