Kompas TV regional kriminal

Fakta Baru Pembunuhan Pengusaha Mebel di Nganjuk, Sopir Dendam karena Dipaksa Hubungan Sesama Jenis

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 00:40 WIB
fakta-baru-pembunuhan-pengusaha-mebel-di-nganjuk-sopir-dendam-karena-dipaksa-hubungan-sesama-jenis
Tersangka MYS sedang diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan bos toko mebel di Nganjuk, Jawa Timut (kiri) dan lokasi peristiwa pembunuhan di Jalan dr Soetomo, Nganjuk. (Sumber: Kompas.com/Surya.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Polisi Ancam Tersangka Pembunuhan di Ulujami dengan Pasal Hukuman Mati

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ucap Boy Jeckson.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” kata Boy.

Karena marah dan dendam itulah, pelaku MYS pun membuat rencana menghabisi nyawa korban.

Ia kemudian membeli parang secara online dan barang pun diantar COD.

Baca Juga: Ini 3 Motif Pembunuhan Pria di TPU Chober Ulujami

MYS pun memilih menunggu kesempatan untuk menghabisi korban.

Kesempatan itu lalu datang saat korban bersama MYS baru pulang dari toko mebel pada Jumat (4/2/2022) malam.

Ketika itu, pelaku usai memarkirkan kendaraan di garasi langsung mengeksekusi korban menggunakan parang yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah menghabisi korban, MYS mengambil kunci toko mebel dari saku korban.

Lalu tersangka menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 juta, dan mobil pick up yang dijual di daerah Blitar.

Baca Juga: Polisi Sita Uang Upah Pembunuh Bayaran dari Kasus Pembunuhan di Ulujami Jakarta Selatan

Setelah menjarah barang-barang berharga korban, MYS kemudian membuang parang ke sungai.

Boy Jeckson melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada orang selain MYS yang sempat diajak berhubungan badan oleh korban B.

Sejauh ini, kata Boy Jeckson, belum ada karyawan korban yang memberikan kesaksian serupa.

“Belum, belum ada,” kata Boy Jeckson.

Boy Jackson menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di Nganjuk.

“Itu sedang kita kembangkan, siapa jaringannya, apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di sini atau gimana, itu sedang kita dalami,” kata Boy.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Sudah Beraksi 5 Kali di Tempat Berbeda

Dalam kasus ini, tersangka MYS terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) atau seumur hidup.



Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x