Kompas TV nasional hukum

Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang Gubernur Maluku Utara, KPK Ancam Pidanakan

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 16:08 WIB
ada-pihak-yang-halangi-penyidikan-kasus-pencucian-uang-gubernur-maluku-utara-kpk-ancam-pidanakan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiareij, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah menemukan ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

KPK karena itu mengancam bakal menindak tegas pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Ghani Kasuba.

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Untuk diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Ali Fikri menjelaskan, adanya upaya merintangi penyidikan perkara pencucian uang dengan tersangka Abdul Ghani terjadi saat tim melakukan pengumpulan alat bukti.

Saat itu, kata dia, ditemukan ada beberapa hambatan seperti saksi yang tidak kooperatif dengan penyidik.

"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujarnya.

Baca Juga: ICW Minta Presiden Jokowi Tidak Ulangi Kesalahan Menyusun Pansel KPK: Yang Lalu Sarat Kontroversi




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x