Kompas TV nasional berita kompas tv

UN 2020 Resmi Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan dari Nilai Rapor

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 10:45 WIB
un-2020-resmi-ditiadakan-kelulusan-siswa-bisa-ditentukan-dari-nilai-rapor
Ilustrasi siswa ikuti ujian nasional (UN). Karena virus corona, UN 2020 ditiadakan, diganti USBN dan atau nilai raport bisa tentukan kelulusan siswa (Sumber: kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ujian Nasional (UN) SMA yang seharusnya berlangsung pekan depan 30 Maret-2 April 2020, kini dihapus karena sebaran virus corona yang masih masif di berbagai wilayah di Indonesia.

Begitu pun untuk UN SMP dan SD yang menurut jadwal seharusnya berlangsung paling telat akhir April, juga ditiadakan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Hapus Ujian Nasional

Keputusan itu diambil pemerintah mengingat penyebaran Coronavirus 2019 (Covid-19) akan memuncak pada April nanti.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI telah memutuskan penghapusan UN tersebut dalam sebuah rapat yang digelar secara online, Senin malam  (23/3/2020).

Peniadaan UN merupakan satu dari beberapa hasil keputusan dalam rapat yang juga membahas berbagai persoalan lainnya di dunia Pendidikan dan kebudayaan.

“Salah satu hasil rapat bersama Mendikbud dan jajarannya adalah disepakati UN SD, SMP, dan SMA ditiadakan,” ujar Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin malam (23/3/2020).

Namun demikian, lanjut Syaiful, saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor. 

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” tutur Syaiful Huda.

Dia menjelaskan, rapat konsultasi yang digelar pada Senin malam itu sangat mempertimbangkan penyebaran wabah Covid-19 yang diprediksi akan terus berlangsung hingga April.

“Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ungkap Syaiful Huda.

Syaiful Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. 

Tapi opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring). 

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus, Gimana Nasib Bimbel dan Guru Privat?

Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Sedangkan untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. 

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata Syaiful Huda.

Sebagaimana dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. 

UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

"Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Maka tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini," ungkap Syaiful Huda..

Politikus PKB ini menilai, pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). 

Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah," ucapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x