Kompas TV nasional berita kompas tv

UN 2020 Resmi Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan dari Nilai Rapor

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 10:45 WIB
un-2020-resmi-ditiadakan-kelulusan-siswa-bisa-ditentukan-dari-nilai-rapor
Ilustrasi siswa ikuti ujian nasional (UN). Karena virus corona, UN 2020 ditiadakan, diganti USBN dan atau nilai raport bisa tentukan kelulusan siswa (Sumber: kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

Tapi opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring). 

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus, Gimana Nasib Bimbel dan Guru Privat?

Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Sedangkan untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. 

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata Syaiful Huda.

Sebagaimana dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. 

UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

"Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Maka tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini," ungkap Syaiful Huda..

Politikus PKB ini menilai, pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). 

Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah," ucapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x