Kompas TV nasional hukum

Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 23:05 WIB
dirjen-kementan-ungkap-ancaman-syl-ke-eselon-i-apabila-tak-sejalan-silakan-mengundurkan-diri
Sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Eks Mentan SYL disebut pernah mengancam para eselon I Kementan soal diminta mundur jika tak sejalan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut pernah mengancam para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) soal diminta mundur jika tak sejalan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024)).

Ancaman tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Prihasto yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tersebut.

"Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat 'apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri'," ujar jaksa saat membacakan BAP Prihasto.

"Pemahaman saya atas penyampaian Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah yang merasa tidak mampu untuk loyal, diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo," imbuhnya.

Kemudian jaksa mengonfirmasi BAP yang dibacakan tersebut kepada Prihasto.

Prihasto pun kembali menegaskan bahwa ancaman tersebut disampaikan secara tidak langsung. 

"Yang langsung?" tanya Jaksa ke Prihasto.

"Yang secara langsung tidak ada," jawab Prihasto.

"Yang ini (BAP nomor 49)?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Yang ini kan secara tidak langsung kami dalam keterangan kami di BAP, secara tidak langsung menyampaikan, tidak secara, artinya, kalau tidak loyal, tapi kan tidak tebersit di dalam, mohon maaf bukan kami menjelaskan, tidak tebersit bahwa konteksnya itu tapi kami merasa itu seperti itu, Pak," ucap Prihasto.

Baca Juga: Update Sidang SYL: Dirjen Kementan Mengaku Diminta Bayari Baju Koko Rp27 Juta



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x