Kompas TV nasional humaniora

Kemendikbudristek Sebut Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 07:42 WIB
kemendikbudristek-sebut-guru-berstatus-asn-pppk-bisa-jadi-kepala-sekolah-dan-pengawas-sekolah
Presiden Jokowi menghadiri peringatan HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023).Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.

“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Suryani saat mengunjungi SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024). 

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Usul ASN Golongan III ke Bawah Dapat Insentif Seperti Bansos

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan," terangnya seperti dikutip dari Antara

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan, di Kalteng sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.

Hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini, padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Nadiem Konfirmasi Pembukaan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x