Kompas TV nasional rumah pemilu

Penting, Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 19:30 WIB
penting-batas-ajukan-pindah-tps-diperpanjang-hingga-7-februari-2024-begini-cara-dan-syaratnya
Ilustrasi Surat Suara. KPU memperpanjang batas akhir pengajuan pindah memilih di TPS hingga 7 Februari 2024. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperpanjang batas waktu pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih kini memiliki kesempatan hingga  7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB untuk mengurus pindah TPS, melebihi batas waktu sebelumnya yang ditetapkan H-30 sebelum pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.

Penting untuk dicatat bahwa terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih di TPS, sehingga pemilih dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan dan alasan yang sah.

Tentunya, pemindahan TPS hanya bagi para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih di TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Dokumen Pindah TPS

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Terbaru! Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet ke Jokowi

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x