Kompas TV nasional rumah pemilu

Penting, Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 19:30 WIB
penting-batas-ajukan-pindah-tps-diperpanjang-hingga-7-februari-2024-begini-cara-dan-syaratnya
Ilustrasi Surat Suara. KPU memperpanjang batas akhir pengajuan pindah memilih di TPS hingga 7 Februari 2024. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperpanjang batas waktu pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih kini memiliki kesempatan hingga  7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB untuk mengurus pindah TPS, melebihi batas waktu sebelumnya yang ditetapkan H-30 sebelum pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.

Penting untuk dicatat bahwa terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih di TPS, sehingga pemilih dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan dan alasan yang sah.

Tentunya, pemindahan TPS hanya bagi para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih di TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Dokumen Pindah TPS

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Terbaru! Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet ke Jokowi

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.

Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.

1. 5 Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi
  • Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI

5. 1 Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Terbaru! Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet ke Jokowi


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x