Kompas TV nasional rumah pemilu

Penting, Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 19:30 WIB
penting-batas-ajukan-pindah-tps-diperpanjang-hingga-7-februari-2024-begini-cara-dan-syaratnya
Ilustrasi Surat Suara. KPU memperpanjang batas akhir pengajuan pindah memilih di TPS hingga 7 Februari 2024. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.

1. 5 Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi
  • Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI

5. 1 Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Terbaru! Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet ke Jokowi


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x