Kompas TV regional jabodetabek

Cara Cek NIK KTP Jakarta Terdaftar atau Tidak, Ini yang Harus Dilakukan jika Dinonaktifkan

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 14:09 WIB
cara-cek-nik-ktp-jakarta-terdaftar-atau-tidak-ini-yang-harus-dilakukan-jika-dinonaktifkan
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencabut atau menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di wilayahnya. (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencabut atau menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di wilayahnya.

Namun, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta karena bertugas atau masih memiliki aset sesuai KTP, NIK-nya tidak akan dinonaktifkan.

Dilansir laman dprd-dkijakarta.go.id, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 orang sepanjang 2023.

Sedangkan penduduk kategori pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pihak Pemprov menyebut, penonaktifan NIK diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Penonaktifan NIK DKI Jakarta dilaksanakan secara bertahap mulai April 2024. Berikut cara mengecek apakah NIK KTP Jakarta Anda terdaftar atau tidak secara online.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online, Mudah Pakai HP

Cara Cek NIK KTP DKI Apakah Terdaftar atau Tidak

  • Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga";
  • Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK";
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha";
  • Klik "Cari Data Pembekuan";
  • Jika sudah, akan muncul salah satu tulisan di antara 2 status yaitu "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" dan "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili";
  • Jika yang muncul "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", artinya NIK Anda tidak dalam pengajuan penonaktifan NIK;
  • Sedangkan "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", artinya NIK Anda dalam pengajuan penonaktifan NIK.

Apa yang harus dilakukan jika NIK dinonaktifkan?

Warga Ibu Kota yang KTP-nya dinonaktifkan karena ketidaksesuaian alamat domisili, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.

Caranya adalah dengan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat guna mendapatkan informasi dan menyelesaikan proses aktivasi NIK sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil, Cek Syaratnya

Aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah Jakarta sesuai KTP.

Jika warga tersebut terbukti memiliki rumah tinggal di Jakarta dengan alamat berbeda, akan dilakukan penyesuaian dan pengubahan data di dokumen kependudukan.

Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.

Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi Loket Petugas Dukcapil di kelurahan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x