Kompas TV nasional hukum

MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 15:59 WIB
maki-minta-jokowi-berhentikan-firli-dengan-tidak-hormat-jika-tidak-siap-gugat-presiden-ke-ptun
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI bakal menggugat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut akan dilakukan apabila Keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.

Baca Juga: Firli Kini Tak Bisa Duduki Jabatan Publik 5 Tahun, MAKI: Harusnya Dibuat PTDH Biar Jadi Seumur Hidup

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Untuk itu, dia meminta Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg untuk segera mempublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri tersebut.

"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya,” ucap Boyamin Saiman menegaskan. 

“Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN.”

Boyamin menyebut ada tiga dasar alasan mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga: Menanti Wakil dan Ketua KPK Definitif setelah Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.

Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.

"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023. 

Menurut dia, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK itu langsung berlaku sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Putusan Dewas jadi Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli dari KPK

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ari membeberkan terdapat tiga pertimbangan utama bagi Presiden Jokowi dalam menerbitkan keppres pemberhentian Firli tersebut.

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023. 


 

Kedua, keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK.

Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x