Kompas TV nasional hukum

MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 15:59 WIB
maki-minta-jokowi-berhentikan-firli-dengan-tidak-hormat-jika-tidak-siap-gugat-presiden-ke-ptun
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI bakal menggugat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut akan dilakukan apabila Keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.

Baca Juga: Firli Kini Tak Bisa Duduki Jabatan Publik 5 Tahun, MAKI: Harusnya Dibuat PTDH Biar Jadi Seumur Hidup

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Untuk itu, dia meminta Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg untuk segera mempublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri tersebut.

"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya,” ucap Boyamin Saiman menegaskan. 

“Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN.”

Boyamin menyebut ada tiga dasar alasan mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga: Menanti Wakil dan Ketua KPK Definitif setelah Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.

Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.

"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x