Kompas TV nasional hukum

Menanti Wakil dan Ketua KPK Definitif setelah Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 12:30 WIB
menanti-wakil-dan-ketua-kpk-definitif-setelah-firli-bahuri-diberhentikan-jokowi
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). (Sumber: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemberhentian Firli dari KPK tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Saat ini KPK mengalami krisis pemimpin. Jabatan ketua KPK masih sementara yang dipegang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Kemudian setelah Firli diberhentikan, KPK kembali mengalami kekosongan pimpinan.

Aturannya, pimpinan KPK berisi lima orang merujuk Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK terdiri dari lima anggota KPK. 

Di ayat (2) dijelaskan pimpinan KPK terdiri dari ketua KPK merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Komisioner KPK

Sebelumnya krisis pimpinan di KPK pernah terjadi saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah tersebut. 

Presiden Jokowi akhirnya mengangkat Johanis Tanak, sebagai pengganti Lili. Johanis merupakan calon pimpinan KPK yang sempat mengikuti fit and proper test, namun tidak mendapat suara dari anggota Komisi III DPR.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengharapkan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan dengan baik rekam jejak sosok yang akan dipilih sebagai pimpinan KPK. 

Jika merujuk dari pergantian Lili, masih ada empat calon pimpinan KPK yang sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 2019. 

Keempatnya yakni Sigit Danang Joyo, saat mendaftar capim KPK, Sigit menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam voting pimpinan KPK periode 2019-2023 di DPR Sigit memperoleh 19 suara. 

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

Kemudian I Nyoman Wara, auditor utama investigatif BPK RI. Nama I Nyoman Wara diusulkan Presiden Jokowi menjadi satu dari dua calon pengganti Lili. Namun DPR memilih Johanis Tanak.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x