Kompas TV nasional hukum

Menanti Wakil dan Ketua KPK Definitif setelah Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 12:30 WIB
menanti-wakil-dan-ketua-kpk-definitif-setelah-firli-bahuri-diberhentikan-jokowi
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). (Sumber: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemberhentian Firli dari KPK tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Saat ini KPK mengalami krisis pemimpin. Jabatan ketua KPK masih sementara yang dipegang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Kemudian setelah Firli diberhentikan, KPK kembali mengalami kekosongan pimpinan.

Aturannya, pimpinan KPK berisi lima orang merujuk Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK terdiri dari lima anggota KPK. 

Di ayat (2) dijelaskan pimpinan KPK terdiri dari ketua KPK merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. 

Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Komisioner KPK

Sebelumnya krisis pimpinan di KPK pernah terjadi saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah tersebut. 

Presiden Jokowi akhirnya mengangkat Johanis Tanak, sebagai pengganti Lili. Johanis merupakan calon pimpinan KPK yang sempat mengikuti fit and proper test, namun tidak mendapat suara dari anggota Komisi III DPR.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengharapkan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan dengan baik rekam jejak sosok yang akan dipilih sebagai pimpinan KPK. 

Jika merujuk dari pergantian Lili, masih ada empat calon pimpinan KPK yang sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 2019. 

Keempatnya yakni Sigit Danang Joyo, saat mendaftar capim KPK, Sigit menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam voting pimpinan KPK periode 2019-2023 di DPR Sigit memperoleh 19 suara. 

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

Kemudian I Nyoman Wara, auditor utama investigatif BPK RI. Nama I Nyoman Wara diusulkan Presiden Jokowi menjadi satu dari dua calon pengganti Lili. Namun DPR memilih Johanis Tanak.  

Selanjutnya Roby Arya Brata dan Luthfi Jayadi Kurniawan. Keduanya dari kalangan akademisi. 

Menurut Boyamin keempat nama tersebut merupakan pilihan yang ada dan patut mendapat pertimbangan serius oleh Jokowi. 

Sebab, dari 10 Capim KPK 2019-2023 yang lolos ke DPR, Firli dan Lili mendapat sanksi pelanggaran etik dari Dewas KPK.

"Kalau diambil dari luar nanti malah salah, meskipun saya tidak begitu enjoy kalau diambil dari sisa yang ada. Yang ada dulu saja jelek-jelek kaya Bu Lili dan Pak Firli. Tapi apa boleh buat, kalau mau diambil ya dari situ," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (29/11/2023). 

Baca Juga: Putusan Dewas jadi Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli dari KPK

"Utamanya ya Presiden harus menyeleksi betul, DPR harus menyeleksi betul jangan mengulang lagi pelanggaran-pelanggaran etik, kurang satu tahun lagi kasian KPK-nya," imbuhnya. 

Ketua KPK Definitif

Lebih lanjut Boyamin menilai untuk pemilihan ketua KPK definitif, sebaiknya dipilih setelah komposisi pimpinan KPK berjumlah lima orang. 

Namun Boyamin berpandangan bisa saja pimpinan KPK saat ini tetap berjumlah empat orang, lantaran masa jabatan tinggal satu tahun lagi yang berakhir pada 20 Desember 2024. 

Apalagi dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial. Jika ada perbedaan pendapat masih ada tiga pimpinan yang punya pendapat lain. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Sebut Perlu Taktik dan Strategi untuk Menahan Firli Bahuri

"Kalau ketua saya berharap diisi lengkap baru pilih ketua definitif, tapi sudah tinggal satu tahun ngapain dipilih satu orang ketua. Sebenarnya ketua itu hanya nomenklatur untuk anggaran saja, yang lain-lain sama saja makanya ada ketua sementara," ujar Boyamin

"Kalau perlu sampai akhir karena minimal voting tiga orang, ini ada empat masih cukup lah. Kalau terpaksa diganti ya mau enggak mau dari sisa yang empat orang itu," pungkasnya. 


 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x