Kompas TV nasional hukum

MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 15:59 WIB
maki-minta-jokowi-berhentikan-firli-dengan-tidak-hormat-jika-tidak-siap-gugat-presiden-ke-ptun
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023. 

Menurut dia, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK itu langsung berlaku sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Putusan Dewas jadi Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli dari KPK

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ari membeberkan terdapat tiga pertimbangan utama bagi Presiden Jokowi dalam menerbitkan keppres pemberhentian Firli tersebut.

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023. 


 

Kedua, keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK.

Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x