Kompas TV nasional hukum

Pakar: Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Lambat, Kapolda Metro Khawatir Dikira Balas Dendam

Kompas.tv - 16 November 2023, 09:00 WIB
pakar-penetapan-tersangka-kasus-pemerasan-syl-lambat-kapolda-metro-khawatir-dikira-balas-dendam
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Polda Metro Jaya lambat dalam menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut dia, lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut karena ada persoalan psikologis yang dialami Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Ada persoalan psikoligis di Kapolda (Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto), " kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: KPK Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Firli Peras SYL

Padahal, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (6/10/2023). 

Fickar menjelaskan, maksud dari adanya persoalan psikologis yang dialami Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yakni ia khawatir dituding balas dendam dengan menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Namun demikian, lanjut Fickar, seharusnya Kapolda Metro Jaya tidak ragu menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut, sepanjang menemukan dua alat bukti yang cukup. 

"Khawatir dikira balas dendam. Mestinya jangan ragu sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, (itu) sudah bisa (tetapkan tersangka)," ucap Fickar.

Fickar meyakini bahwa status Firli saat ini sudah mendekati tersangka. Seharusnya, kata dia, Firli Bahuri sudah bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ketika Firli Sindir Irjen Karyoto, Sebut Abaikan Laporan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

Sebab, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya. 

Seperti diketahui, Karyoto sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Pada 27 Maret 2023, Karyoto dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya.

Kiprahnya di KPK sebagai Deputi Penindakan dimulai sejak 2020. Ia menggantikan Firli Bahuri yang terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Sejumlah kasus korupsi pernah ditangani Karyoto selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, salah satunya ekspor benih lobster bekas Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Karyoto juga pernah mengusut korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL

Di sisi lain, Karyoto juga dikabarkan sempat silang pendapat dengan para pimpinan dalam penyelidikan kasus Formula E.

Karyoto dan Brigadir Jenderal Endar Priantoro disebut menjadi pejabat KPK yang tidak sepakat status Formula E naik ke tahap penyidikan. Belakangan keduanya dipecat dari KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan surat rekomendasi mengenai pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke instansi awal yaitu Polri.


Namun demikian, KPK membantah pengembalian Endar Priantorodan Karyoto ke Polri karena persoalan perkara Formula E tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alasan pengembalian Endar dan Karyoto mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK.

Baca Juga: Sempat Absen, Firli Bahuri bakal Diperiksa dalam Kasus Dugaaan Pemerasan terhadap SYL Hari Ini



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x