JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Polda Metro Jaya lambat dalam menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut dia, lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut karena ada persoalan psikologis yang dialami Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Ada persoalan psikoligis di Kapolda (Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto), " kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: KPK Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Padahal, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (6/10/2023).
Fickar menjelaskan, maksud dari adanya persoalan psikologis yang dialami Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yakni ia khawatir dituding balas dendam dengan menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun demikian, lanjut Fickar, seharusnya Kapolda Metro Jaya tidak ragu menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut, sepanjang menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Khawatir dikira balas dendam. Mestinya jangan ragu sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, (itu) sudah bisa (tetapkan tersangka)," ucap Fickar.
Fickar meyakini bahwa status Firli saat ini sudah mendekati tersangka. Seharusnya, kata dia, Firli Bahuri sudah bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ketika Firli Sindir Irjen Karyoto, Sebut Abaikan Laporan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.