Kompas TV nasional hukum

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Kompas.tv - 2 November 2023, 22:40 WIB
gugatan-praperadilan-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-ditolak-kpk-apresiasi-putusan-hakim
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK. Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ali dalam keterangannya.

Ia mengatakan semua proses penyidikan yang dilakukan KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada. Hal itu kini diperkuat dengan putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan Karen.

"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyatakan KPK tidak membatasi para tersangka untuk mengajukan praperadilan. 

"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," tegas Ali.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Melawan Gugat KPK

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Karen karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada periode 2011-2021.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, dia membeberkan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.

Hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam menjerat Karen sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bukti-bukti yang dihadirkan Karen dan kuasa hukumnya, lemah.

Tak hanya itu, Tumpanuli menyebut kasus korupsi pengadaan LNG telah menyebabkan kerugian bagi negara.

Sebagai informasi, Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG pada Selasa, 19 September 2023.

KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Kontrak perjanjian tersebut diduga dilakukan Karen secara sepihak tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan


 



Sumber : Kompas TV,Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x