Kompas TV nasional hukum

KPK Akan Hadirkan Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo di Sidang untuk Buktikan Adanya TPPU

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 15:05 WIB
kpk-akan-hadirkan-keluarga-inti-syahrul-yasin-limpo-di-sidang-untuk-buktikan-adanya-tppu
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghadirkan keluarga inti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Namun untuk jadwal pastinya kapan pemeriksaan keluarga inti SYL dilakukan, KPK akan memberi informasi lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada Jurnalis Kompas TV Valentina Sitorus, Rabu (1/5/2024).

“Nanti dikabari lebih lanjut ya, bila tim jaksa sudah infokan ya,” ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Jokowi Kenalkan Prabowo ke Dunia Internasional, Pengamat: Tunjukkan Prabowo adalah Orang Jokowi

Ali menuturkan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah anggota keluarga SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Beberapa anggota keluarga inti dari tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali Fikri.

Saat ini, kata Ali Fikri, untuk kasus tindak pidana pencucian uang masih berjalan dan sangat mungkin dikembangkan kepada tersangka lain yang turut menikmati kejahatan dari SYL.

“Setidaknya di penyidikan TPPU ini sangat dimungkinkan untuk dikembangkan kepada tersangka lain yang turut menikmati hasil dugaan kejahatan terdakwa dimaksud,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ini Arahan Jokowi ke TKN Prabowo-Gibran untuk Pilkada Serentak

Selain itu, Ali Fikri menegaskan pelaku pasif TPPU yang sengaja menikmati kejahatan dapat juga dijerat sebagai tersangka.


Oleh karena itu, pemanggilan keluarga inti SYL dilakukan sebagai upaya pembuktian adanya tindak pidana pencucian uang.

“Lebih pada upaya pembuktian TPPU, karena di TPPU pelaku pasif yang sengaja menikmati hasil kejahatan dapat dijerat sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x